DELAPANTOTO – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini semakin sering diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih modern dan efisien. Dengan sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan. Namun, seringkali pengendara bingung bagaimana cara mengecek apakah kendaraan mereka terdeteksi oleh sistem ETLE dan mendapatkan tilang atau denda.
Nah, kini ada cara mudah untuk cek kendaraan kena tilang elektronik tanpa harus ke kantor polisi atau menghubungi pihak terkait. Anda cukup menggunakan ponsel untuk mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak.
Saat ini, ada beberapa aplikasi resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik. Salah satunya adalah aplikasi resmi milik Polri yang sudah diluncurkan oleh Korlantas Polri. Berikut adalah cara untuk cek tilang elektronik melalui aplikasi:
Polri sudah meluncurkan aplikasi ETLE yang memudahkan pengendara untuk mengecek pelanggaran lalu lintas secara online. Berikut cara menggunakannya:
Aplikasi ini akan memberikan notifikasi jika kendaraan Anda terdeteksi oleh kamera ETLE dan terkena tilang, lengkap dengan jumlah denda yang harus dibayar serta tata cara pembayaran.
Selain aplikasi ETLE, Anda juga bisa menggunakan aplikasi lain yang telah disediakan oleh Korlantas Polri. Aplikasi SITU memberikan informasi terkait tilang elektronik, termasuk status pembayaran denda dan proses verifikasi pelanggaran.
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan langsung melalui website resmi Korlantas Polri atau website pemerintah daerah yang memiliki sistem ETLE. Berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang melalui website:
Website ini sangat berguna bagi pengendara yang tidak ingin repot mengunduh aplikasi di ponsel mereka. Semua informasi terkait tilang elektronik dapat diakses secara langsung melalui website ini.
Beberapa pemerintah daerah juga telah menyediakan layanan pengecekan tilang elektronik melalui SMS atau WhatsApp. Anda hanya perlu mengirimkan nomor polisi kendaraan ke nomor tertentu yang telah disediakan oleh masing-masing daerah. Berikut adalah cara yang bisa dilakukan:
Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran dan dikenakan tilang elektronik, Anda bisa melakukan pembayaran melalui beberapa metode yang sudah tersedia. Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan melalui:
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking di bank-bank yang bekerja sama dengan Polri.
Di beberapa daerah, pembayaran tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui e-wallet seperti GoPay, OVO, atau DANA.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan e-tilang di mana Anda dapat melakukan pembayaran secara langsung di website atau aplikasi resmi Polri.
Sekarang, mengecek kendaraan kena tilang elektronik bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui ponsel. Dengan menggunakan aplikasi resmi, website, atau layanan SMS/WhatsApp, pengendara bisa langsung mengetahui apakah mereka terkena tilang elektronik dan menghindari denda keterlambatan.
Penggunaan sistem ETLE merupakan langkah positif dalam memperbaiki disiplin berlalu lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan raya. Dengan adanya teknologi ini, kita semua bisa lebih responsif dalam menjaga keselamatan dan tertib di jalan.
Sumber: temponews.co.id
Tidak ada komentar