MENU Rabu, 15 Okt 2025

Mau Tahu Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Bisa Langsung Cek di Ponsel

waktu baca 4 menit
Jumat, 26 Sep 2025 22:08 0 12 temponews.co.id

DELAPANTOTOTilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini semakin sering diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih modern dan efisien. Dengan sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan. Namun, seringkali pengendara bingung bagaimana cara mengecek apakah kendaraan mereka terdeteksi oleh sistem ETLE dan mendapatkan tilang atau denda.

Nah, kini ada cara mudah untuk cek kendaraan kena tilang elektronik tanpa harus ke kantor polisi atau menghubungi pihak terkait. Anda cukup menggunakan ponsel untuk mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak.

1. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Aplikasi

Saat ini, ada beberapa aplikasi resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik. Salah satunya adalah aplikasi resmi milik Polri yang sudah diluncurkan oleh Korlantas Polri. Berikut adalah cara untuk cek tilang elektronik melalui aplikasi:

a. Aplikasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Polri sudah meluncurkan aplikasi ETLE yang memudahkan pengendara untuk mengecek pelanggaran lalu lintas secara online. Berikut cara menggunakannya:

  1. Download aplikasi ETLE: Unduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi akun: Setelah mengunduh aplikasi, Anda harus mendaftar dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan beberapa data lainnya.
  3. Masuk ke menu cek tilang: Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu cek tilang atau pelanggaran elektronik.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan: Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek.
  5. Lihat hasilnya: Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, informasi mengenai lokasi dan waktu pelanggaran akan ditampilkan di aplikasi.

Aplikasi ini akan memberikan notifikasi jika kendaraan Anda terdeteksi oleh kamera ETLE dan terkena tilang, lengkap dengan jumlah denda yang harus dibayar serta tata cara pembayaran.

b. Aplikasi SITU (Sistem Informasi Tilang Online)

Selain aplikasi ETLE, Anda juga bisa menggunakan aplikasi lain yang telah disediakan oleh Korlantas Polri. Aplikasi SITU memberikan informasi terkait tilang elektronik, termasuk status pembayaran denda dan proses verifikasi pelanggaran.

2. Cek Melalui Website Resmi

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan langsung melalui website resmi Korlantas Polri atau website pemerintah daerah yang memiliki sistem ETLE. Berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang melalui website:

  1. Buka website resmi: Masuk ke website resmi seperti https://etle.korlantas.polri.go.id atau situs pemerintah daerah yang memiliki layanan ETLE.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan: Di halaman utama, biasanya akan ada kolom untuk memasukkan nomor polisi kendaraan.
  3. Cek status tilang: Setelah memasukkan nomor polisi, klik cari atau cek pelanggaran dan informasi terkait tilang elektronik akan muncul, termasuk jumlah denda dan waktu pelanggaran.

Website ini sangat berguna bagi pengendara yang tidak ingin repot mengunduh aplikasi di ponsel mereka. Semua informasi terkait tilang elektronik dapat diakses secara langsung melalui website ini.

3. Cek Melalui SMS atau WhatsApp

Beberapa pemerintah daerah juga telah menyediakan layanan pengecekan tilang elektronik melalui SMS atau WhatsApp. Anda hanya perlu mengirimkan nomor polisi kendaraan ke nomor tertentu yang telah disediakan oleh masing-masing daerah. Berikut adalah cara yang bisa dilakukan:

  1. Cek nomor WhatsApp atau SMS: Cari informasi tentang nomor layanan pelanggan untuk cek tilang di kota atau daerah Anda.
  2. Kirim pesan dengan nomor polisi: Kirim pesan berisi nomor polisi kendaraan ke nomor tersebut.
  3. Dapatkan notifikasi: Dalam beberapa menit, Anda akan menerima jawaban otomatis yang memberitahukan apakah kendaraan Anda terdeteksi pelanggaran atau tidak.

4. Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran dan dikenakan tilang elektronik, Anda bisa melakukan pembayaran melalui beberapa metode yang sudah tersedia. Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan melalui:

a. Bank

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking di bank-bank yang bekerja sama dengan Polri.

b. E-Wallet

Di beberapa daerah, pembayaran tilang elektronik juga bisa dilakukan melalui e-wallet seperti GoPay, OVO, atau DANA.

c. E-Tilang Online

Beberapa daerah juga menyediakan layanan e-tilang di mana Anda dapat melakukan pembayaran secara langsung di website atau aplikasi resmi Polri.

5. Keuntungan Memeriksa Tilang Elektronik Melalui Ponsel

  • Cepat dan Praktis: Dengan cek tilang melalui ponsel, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor polisi.
  • Transparansi: Informasi mengenai pelanggaran dan denda yang harus dibayar tersedia secara terperinci.
  • Hemat Waktu: Anda bisa langsung melakukan pengecekan dan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa perlu antri di kantor polisi.

6. Kesimpulan

Sekarang, mengecek kendaraan kena tilang elektronik bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui ponsel. Dengan menggunakan aplikasi resmi, website, atau layanan SMS/WhatsApp, pengendara bisa langsung mengetahui apakah mereka terkena tilang elektronik dan menghindari denda keterlambatan.

Penggunaan sistem ETLE merupakan langkah positif dalam memperbaiki disiplin berlalu lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan raya. Dengan adanya teknologi ini, kita semua bisa lebih responsif dalam menjaga keselamatan dan tertib di jalan.

Sumber: temponews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA