MENU Selasa, 16 Sep 2025

Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan Banyak Keringanan

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Agu 2025 11:17 0 16 temponews.co.id

Berakhir 31 Agustus 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berikan Banyak Keringanan

DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera berakhir pada 31 Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan dan pembebasan denda.

Bentuk Keringanan yang Diberikan

Dalam program pemutihan kali ini, Pemprov Jatim memberikan beberapa insentif, antara lain:

  • Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga masyarakat tidak dikenai biaya saat melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Keringanan tunggakan pajak, dengan skema pembayaran yang lebih ringan.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak agar bisa menunaikan kewajibannya tanpa terbebani biaya tambahan.

Antusiasme Warga

Sejak dibuka beberapa bulan lalu, kantor Samsat di berbagai daerah Jawa Timur dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini. Banyak warga mengaku sangat terbantu, terutama mereka yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

“Kalau tidak ada pemutihan, dendanya bisa besar sekali. Alhamdulillah program ini sangat meringankan,” kata salah seorang wajib pajak di Surabaya.

Dorongan Peningkatan Pendapatan Daerah

Pemprov Jatim menegaskan, program pemutihan bukan sekadar memberi keringanan, tetapi juga untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Imbauan Sebelum Ditutup

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat online. Setelah 31 Agustus 2025, program pemutihan resmi ditutup dan denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan normal.

Dengan waktu yang semakin singkat, masyarakat Jawa Timur diingatkan agar tidak menunda dan segera memanfaatkan kesempatan langka ini untuk mengurus pajak kendaraannya.

Sumber: temponews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA