DELAPANTOTO – Perampasan kendaraan oleh debt collector yang tidak sah atau menggunakan cara kekerasan kembali menjadi sorotan di Indonesia. Kasus ini sering kali terjadi di tengah permasalahan utang-piutang antara konsumen dan lembaga pembiayaan atau leasing. Untuk itu, polisi menegaskan akan tindak tegas segala bentuk perampasan kendaraan yang dilakukan oleh pihak debt collector yang melanggar hukum.
Aksi perampasan kendaraan oleh debt collector sering kali dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Beberapa debt collector bertindak kekerasan atau mengintimidasi pemilik kendaraan, bahkan ada yang menggunakan ancaman fisik untuk mengambil alih kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit.
Perampasan kendaraan ini sering kali terjadi di tempat-tempat umum, seperti di jalan raya atau bahkan di parkiran umum. Praktik ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan melanggar hak-hak pribadi pemilik kendaraan yang sah.
Menanggapi situasi ini, Polri berkomitmen untuk menindak tegas aksi perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector ilegal. Polisi akan mengusut tuntas kasus-kasus perampasan kendaraan, baik yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman, maupun dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolri juga telah mengeluarkan instruksi kepada jajaran kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas debt collector yang sering beroperasi secara ilegal. Tidak hanya itu, polisi juga akan menindak tegas debt collector yang melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
“Jika ada tindakan perampasan yang dilakukan dengan cara kekerasan atau tidak sah, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolri dalam sebuah pernyataan resmi.
Di Indonesia, perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector tanpa mengikuti prosedur yang sah adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perampasan barang atau kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur yang benar merupakan tindakan penganiayaan, penggelapan, atau bahkan pencurian.
Prosedur hukum yang sah dalam penarikan kendaraan kredit adalah melalui putusan pengadilan atau persetujuan resmi dari pihak yang berwenang, seperti lembaga pembiayaan atau leasing. Debt collector yang bekerja atas nama perusahaan pembiayaan harus mengikuti prosedur yang ketat dan sesuai aturan, tanpa menggunakan kekerasan atau intimidasi.
Selain itu, pihak yang melakukan perampasan kendaraan tanpa prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan. Pelaku yang terbukti melanggar hukum akan dihadapkan pada pidana penjara atau denda yang besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi konsumen yang merasa haknya dilanggar atau kendaraan mereka dirampas oleh debt collector secara tidak sah, langkah-langkah berikut ini bisa diambil untuk melindungi diri dan hak kepemilikannya:
Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector yang tidak sah memang menjadi masalah serius, dan pihak kepolisian sudah menegaskan akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal ini. Agar tidak terjebak dalam masalah tersebut, sangat penting bagi konsumen untuk selalu mematuhi kewajiban pembayaran dan mengetahui prosedur yang sah jika kendaraan mereka hendak ditarik oleh pihak pembiayaan.
Sumber: temponews.co.id
Tidak ada komentar