MENU Jumat, 13 Jun 2025

Jutaan Pemilik Kendaraan Serbu Samsat, Ini yang Dibebaskan Bapenda Jabar

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Jun 2025 16:49 0 1 temponews.co.id

LOGIN ANGKARAJA pertengahan 2025, kantor Samsat di berbagai wilayah Jawa Barat mulai dipadati pemilik kendaraan bermotor. Mereka berbondong-bondong datang setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran.

Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena memberikan keringanan dan pembebasan terhadap sejumlah kewajiban pajak kendaraan yang selama ini memberatkan.

Apa yang Dibebaskan?

Melalui program ini, Bapenda Jabar memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda untuk pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, ada beberapa poin keringanan lain yang turut diberlakukan, di antaranya:

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat pribadi yang menunggak.
    • Denda akan dihapuskan secara otomatis saat pembayaran.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
    • Kendaraan bekas atau kendaraan tangan kedua tidak perlu membayar biaya balik nama.
    • Mendorong masyarakat melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
  3. Diskon Pajak untuk Pembayaran Tepat Waktu
    • Beberapa wilayah Samsat juga menawarkan diskon tarif pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu selama periode program berlangsung.
  4. Pemutihan untuk Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Aktif
    • Pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati bertahun-tahun diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kendaraannya dengan persyaratan yang dipermudah.

Alasan Program Ini Diberlakukan

Tujuan utama dari program ini adalah:

  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
  • Mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan agar database kendaraan lebih tertib.
  • Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan secara jangka panjang.
  • Memberikan kemudahan di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi dan kenaikan harga barang.

Dampak Langsung: Antrean di Samsat Membludak

Sejak program ini diumumkan, kantor Samsat di wilayah Bandung, Bekasi, Bogor, dan Cirebon mengalami lonjakan kunjungan harian. Rata-rata antrean meningkat 2 sampai 3 kali lipat dari hari biasa. Banyak warga mengaku sengaja memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari denda yang cukup besar.

Meski antrean panjang, proses layanan tetap berlangsung tertib dengan pengaturan petugas tambahan dan penambahan jam operasional di beberapa titik.

Alternatif: Gunakan Layanan Online

Untuk mengurangi antrean dan mempermudah proses, Bapenda Jabar juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan daring, seperti:

  • Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
  • Website resmi Bapenda Jabar
  • Pembayaran via bank rekanan dan marketplace tertentu

Dengan layanan ini, masyarakat bisa membayar pajak dari rumah dan cukup mengambil bukti pembayaran di Samsat setelah program berakhir.

Penutup

Program pembebasan denda dan BBNKB II dari Bapenda Jabar ini disambut positif oleh masyarakat. Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak, inilah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan.

Jangan lewatkan kesempatan ini karena program pemutihan biasanya berlangsung terbatas dan tidak selalu diperpanjang setiap tahun.

Sumber: temponews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA