LOGIN ANGKARAJA pertengahan 2025, kantor Samsat di berbagai wilayah Jawa Barat mulai dipadati pemilik kendaraan bermotor. Mereka berbondong-bondong datang setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran.
Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat karena memberikan keringanan dan pembebasan terhadap sejumlah kewajiban pajak kendaraan yang selama ini memberatkan.
Melalui program ini, Bapenda Jabar memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda untuk pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, ada beberapa poin keringanan lain yang turut diberlakukan, di antaranya:
Tujuan utama dari program ini adalah:
Sejak program ini diumumkan, kantor Samsat di wilayah Bandung, Bekasi, Bogor, dan Cirebon mengalami lonjakan kunjungan harian. Rata-rata antrean meningkat 2 sampai 3 kali lipat dari hari biasa. Banyak warga mengaku sengaja memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari denda yang cukup besar.
Meski antrean panjang, proses layanan tetap berlangsung tertib dengan pengaturan petugas tambahan dan penambahan jam operasional di beberapa titik.
Untuk mengurangi antrean dan mempermudah proses, Bapenda Jabar juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan daring, seperti:
Dengan layanan ini, masyarakat bisa membayar pajak dari rumah dan cukup mengambil bukti pembayaran di Samsat setelah program berakhir.
Program pembebasan denda dan BBNKB II dari Bapenda Jabar ini disambut positif oleh masyarakat. Bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak, inilah momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan.
Jangan lewatkan kesempatan ini karena program pemutihan biasanya berlangsung terbatas dan tidak selalu diperpanjang setiap tahun.
Sumber: temponews.co.id
Tidak ada komentar