INITOGEL LOGIN – Kini, pemilik kendaraan harus semakin waspada saat berkendara. Sebab, pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE (tilang elektronik) bisa berujung pada pemblokiran STNK, yang berarti pemilik tidak bisa memperpanjang pajak kendaraan sebelum menyelesaikan denda.
Pemerintah telah mengintegrasikan sistem tilang elektronik dengan data Samsat. Artinya, jika pemilik kendaraan tidak menyelesaikan tilang yang dikirim melalui sistem ETLE, maka:
Langkah ini diterapkan agar masyarakat lebih disiplin dan tidak mengabaikan surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Berikut empat pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditindak oleh kamera ETLE dan wajib dihindari:
Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (baik pengendara maupun pembonceng) langsung terekam dan dikenai sanksi tilang.
Pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau berhenti melewati garis putih di persimpangan akan langsung dikenai tilang otomatis oleh sistem ETLE.
Kamera ETLE kini mampu mengenali gestur pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi, yang dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
Untuk pengemudi mobil, kamera ETLE juga memantau penggunaan sabuk pengaman. Jika terdeteksi tidak digunakan, pelanggaran akan langsung diproses.
Abaikan tilang elektronik, STNK bisa diblokir dan kamu tidak bisa bayar pajak. Hindari empat pelanggaran utama yang jadi sasaran kamera ETLE, dan pastikan semua surat kendaraan selalu aktif agar tidak repot saat perpanjangan pajak.
Sumber: temponews.co.id
Tidak ada komentar