MENU Selasa, 13 Mei 2025

Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 13:00 0 2 temponews.co.id

INITOGEL LOGIN – Kini, pemilik kendaraan harus semakin waspada saat berkendara. Sebab, pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE (tilang elektronik) bisa berujung pada pemblokiran STNK, yang berarti pemilik tidak bisa memperpanjang pajak kendaraan sebelum menyelesaikan denda.

Sanksi Tilang Elektronik Bisa Blokir STNK

Pemerintah telah mengintegrasikan sistem tilang elektronik dengan data Samsat. Artinya, jika pemilik kendaraan tidak menyelesaikan tilang yang dikirim melalui sistem ETLE, maka:

  • STNK bisa diblokir sementara
  • Tidak bisa bayar pajak tahunan
  • Tidak bisa mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan sampai sanksi dibayar

Langkah ini diterapkan agar masyarakat lebih disiplin dan tidak mengabaikan surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.


4 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran ETLE

Berikut empat pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditindak oleh kamera ETLE dan wajib dihindari:

1. Tidak Menggunakan Helm

Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI (baik pengendara maupun pembonceng) langsung terekam dan dikenai sanksi tilang.

2. Melanggar Marka Jalan atau Lampu Merah

Pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau berhenti melewati garis putih di persimpangan akan langsung dikenai tilang otomatis oleh sistem ETLE.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Kamera ETLE kini mampu mengenali gestur pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi, yang dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

4. Tidak Memakai Sabuk Pengaman (untuk mobil)

Untuk pengemudi mobil, kamera ETLE juga memantau penggunaan sabuk pengaman. Jika terdeteksi tidak digunakan, pelanggaran akan langsung diproses.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang ETLE?

  1. Cek surat konfirmasi yang dikirimkan ke rumah atau cek secara online di situs resmi ETLE Polri.
  2. Konfirmasi data kendaraan, lalu ikuti petunjuk pembayaran denda tilang.
  3. Selesaikan denda agar status kendaraan tidak diblokir.
  4. Setelah dibayar, kamu bisa kembali mengurus pajak atau STNK seperti biasa.

Kesimpulan

Abaikan tilang elektronik, STNK bisa diblokir dan kamu tidak bisa bayar pajak. Hindari empat pelanggaran utama yang jadi sasaran kamera ETLE, dan pastikan semua surat kendaraan selalu aktif agar tidak repot saat perpanjangan pajak.

Sumber: temponews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA