EPICTOTO – Seperti yang brother tahu, opsen pajak kendaraan yang sedang ramai-ramainya berlaku di tahun ini.
Alasan opsen pajak kendaraan bisa rugi sektor ini dan saran dari Menperin, apakah brother setuju?
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Mengacu regulasi tersebut, opsen pajak kendaraan 3 tahun setelah UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.
Baca Juga: mantap-hogers-indonesia-gelar-aksi-peduli-lingkungan-hidup-di-bali
Dengan kata lain, kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.
Jenis pungutan itu bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
UU HKPD megatour opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB dibayarkan berlaku 66 persen dari pajak terutang.
Seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pemilik kendaraan termasuk motor nantinya wajib membayar opsen PKB dan BBNKB bersamaan degan PKB ke Samsat setempat.
Pembayaran PKB dan BBNKB akan dibayarkan ke RKUD provinsi, lalu opsen ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Guna memudahkan pembayaran pajak tersebut, dua kolom keterangan pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita bilang, kebijakan itu akan memberatkan sektor industry otomotif.
Sumber: temponews.co.id
Tidak ada komentar