MENU Minggu, 08 Des 2024

Tegas Polisi Peringatkan Motor Berteduh di Flyover Saat Hujan Bisa Didenda dan Dipenjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Nov 2024 09:34 0 8 temponews.co.id

EPICTOTO – Memasuki bulan November 2024, intensitas hujan sudah mulai sering turun di Jabodetabek.

Tegas polisi peringatkan pemotor jangan neduh di flyover bisa terancam denda dan penjara sekaligus.

Sudah menjadi pemandangan biasa saat hujan turun, pemotor berbondong-bondong mencari tempat berteduh.

Sering flyover atau underpass dijadikan sarana untuk berhenti menghindari guyuran air hujan.

Akibat kelakuan pemotor ini sering terjadi kemacetan bahkan tidak jarang kecelakaan.

Untuk mengantisipasi hal itu, polisi melakukan himbauan tegas kepada pemotor tidak berhenti sembarangan saat hujan.

Ancaman denda dan penjara menanti untuk pemotor yang masih bandel.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, hujan deras yang kerap dating secara tiba-tiba bagi beberapa orang menyulitkan, apalagi pengendara roda dua.

Biasanya para pengendara berebut mencari tempat berteduh untuk memakai jas hujan atau bahkan menunggu hujan reda.

Baca Juga: motor-baru-nostalgia-2-tak-yamaha-rz-r-dan-tzm-150-reborn-dijual-untuk-umum-termasuk-di-indonesia

Dalam kondisi terdesak dan darurat tersebut ada yang memiliki kebiasaan berteduh sejenak di bawah jalan layang maupun underpass.

Padahal tindakan tersebut merupakan hal yang pelanggaran hukum.

Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

Hukum dan aturan terkait hal tersebut terkandung di dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a.Rambu perintah atau rambu larangan;
b.Marka Jalan;
c.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.Berakan Lalu Lintas;
e.Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Polisi juga sering mengingatkan kalau lokasi-lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan.

Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Disarankan pengendara sepeda motor untuk memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.

Sumber: temponews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA