MENU Senin, 30 Jun 2025

Rencana Gubernur Andra Soni Bikin Penunggak Pajak Kendaraan di Banten Senyum

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jun 2025 16:41 0 3 temponews.co.id

DELAPANTOTO – Kabar gembira datang bagi masyarakat Banten, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Gubernur Banten yang baru, Andra Soni, tengah menyusun kebijakan yang diklaim bakal membuat para penunggak pajak “tersenyum lega”. Rencana tersebut tak lain adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan segera digulirkan dalam waktu dekat.


Fokus Awal Pemerintahan Baru

Sebagai bagian dari 100 hari kerja pertama, Gubernur Andra Soni menunjukkan komitmennya untuk mendongkrak pendapatan daerah sekaligus meringankan beban warga. Salah satu langkah strategisnya adalah mendorong warga yang menunggak pajak agar mau kembali patuh, tanpa rasa takut akan denda besar.

“Prinsipnya, kita ingin bantu masyarakat yang selama ini ingin bayar pajak tapi terbebani dendanya. Lewat program ini, mereka bisa mulai dari nol lagi,” ujar Andra dalam pernyataannya di Kantor Gubernur Banten.


Apa Itu Pemutihan Pajak?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pajak, biaya balik nama (BBNKB), dan/atau pajak progresif, yang biasanya diberikan dalam periode tertentu. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya lainnya.

Program ini diyakini bisa mendorong jutaan kendaraan nonaktif untuk kembali tercatat aktif, sekaligus membantu menyehatkan basis data Samsat Provinsi Banten.


Alasan Banyak Warga Menunggak

Banyak warga Banten, terutama di wilayah kabupaten/kota penyangga seperti Tangerang, Pandeglang, hingga Lebak, mengaku enggan membayar pajak karena:

  • Kendaraan sudah dijual tapi belum balik nama
  • Tunggakan menumpuk lebih dari 2–3 tahun
  • Takut dengan biaya denda yang tinggi
  • Kurangnya sosialisasi soal layanan Samsat

Dengan program pemutihan ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa “comeback” tanpa beban, dan ke depannya lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.


Kapan Mulai Berlaku?

Meski belum diumumkan tanggal resmi pelaksanaannya, rencana ini disebut-sebut akan diluncurkan pada semester kedua 2025, menjelang akhir tahun. Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah berkoordinasi dengan Bapenda dan Ditlantas Polda Banten untuk menyusun teknis pelaksanaan serta waktu efektifnya.


Harapan dan Respons Masyarakat

Rencana ini mendapat sambutan hangat dari warga. Banyak yang berharap pemutihan bisa disertai dengan kemudahan layanan, termasuk pembayaran online, penghapusan pajak progresif, hingga diskon pajak tahunan bagi kendaraan lama.

Gubernur Andra Soni sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal memberi keringanan, tapi juga sebagai strategi meningkatkan kepatuhan pajak dan membangun kepercayaan publik.


Kesimpulan

Jika direalisasikan, pemutihan pajak kendaraan oleh Gubernur Andra Soni akan jadi angin segar bagi warga Banten yang selama ini dihantui tunggakan. Bukan hanya meringankan beban masyarakat, program ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Sumber: temponews.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA